jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap tiga pelaku pencurian air conditioner (AC) di dalam Stasiun Gubeng Lama pada Sabtu (14/8).
Ketiga pelaku itu ialah AI (26) DAS (27), FF (25) warga Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA: Bocah SD Ternyata Dianiaya 2 Prajurit TNI, Letkol Educ Bersikap Tegas
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan pera pelaku mengaku bekerja di bidang pemeliharaan AC di Stasiun Gubeng Lama.
"Lima unit AC outdoor yang terletak di dalam stasiun mereka curi dengan berpura-pura menjadi teknisi berseragam CV Tirta Wening," kata dia, Senin (23/8).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Berterima Kasih kepada Sandiaga Uno, Lalu Titip Pesan Buat Pemerintah Pusat
Setelah membawa AC itu pergi dengan maksud diservis, beberapa hari kemudian tak kunjung dikembalikan.
Petugas yang mencurigai hal itu segera melapor ke kepolisian.
"Atas laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan ke TKP dan keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku dengan gampang diketahui dari rekaman CCTV," beber dia.
Penangkapan pun dilakukan. Dari hasil pemeriksaan mereka bertiga ternyata sudah melakukan pencurian AC sebanyak tujuh kali.
"Di Stasiun Gubeng Lama lima kali dan di Stasiun Wonokromo dua kali," ujar Kompol Muhammad Akhyar.
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu menyebut bahwa barang hasil curian itu dijual ke seorang penadah dengan harga ratusan ribu rupiah.
"Harganya mulai dari Rp150 ribu-Rp 400 ribu setiap satu unit AC yang dijual pelaku," kata Akhyar.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka dijerat hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra