Komplotan Maling Motor Beraksi di Bandung, Pakai Pistol, Eits, Ternyata

Jumat, 24 September 2021 – 15:34 WIB
Para pelaku pencurian sepeda motor saat di Mapolresta Bandung, Rabu (22/9). Foto: Dokumentasi Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap komplotan maling motor yang beraksi di salah satu Wisma di Jalan Suka Birus, Desa Citerep, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 10 Agustus 2021 sekitar pukul 03.45 WIB.

BACA JUGA: Kedok AKP Ahmad Jamiludin Terbongkar, Nih Orangnya

Komplotan maling motor masuk ke dalam wisma dengan merusak gembok gerbang.

"Pelaku yang berjumlah dua orang masuk dan mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman parkir wisma," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9).

BACA JUGA: Irjen Napoleon Diisolasi, Pendeta Saifuddin: Bawa ke Nusakambangan!

Saat masuk ke halaman parkir wisma, pelaku ada yang mencuri dua motor dan bertugas mengawasi situasi sekitar sambil mengeluarkan pistol korek api.

"Jadi pelaku ini pakai pistol korek api dan pelaku lainnya perannya berbeda. Ada yang mengawasi dari luar dan ada yang mengeksekusi serta menjual hasil curiannya," ujar Hendra.

Usai mendapat laporan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dua pelaku berinisial MS dan AS ditangkap di daerah Taman Kopo Indah, Kabupaten Bandung. Polisi juga menangkap pelaku lainnya, ARP di Kota Bandung.

"Setelah kami lakukan pengembangan ARP (penadah) kami amankan di Kota Bandung beserta empat tersangka lainnya, sedangkan dua pelaku lagi yakni L dan D masih buron, semua pelaku berasal dari limbangan Garut," ujar Hendra.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 motor hasil curian dan beberapa korek api berbentuk pistol.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler