Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda

Jumat, 18 Oktober 2024 – 04:44 WIB
Polisi tampilkan tiga pelaku pencurian motor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Komplotan maling motor ini menyasar kendaraan tak berkunci ganda di Jakarta.

"Mereka melakukannya acak, saat ada motor, dikunci stang dan tak pakai kunci ganda, cukup pakai kunci T, nyala dan dibawa sama dia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Kamis.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka

Gogo mengatakan pihaknya telah memetakan lokasi pencurian seperti misalnya di parkiran supermarket, indekos, kontrakan maupun rumah yang diketahui terdapat motor.

"Misalnya ada orang pulang ke kosan, kontrakan atau rumah, kadang-kadang kunci ditinggal. Itu yang jadi sasaran dan mereka telah petakan lama," ujarnya.

BACA JUGA: Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno

Dia memberikan contoh pada pencurian sepeda motor pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 05.15 WIB pada dua lokasi berbeda di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan itu modusnya sama.

"Sepeda motor korban rata-rata tak berkunci ganda," katanya.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Kini, pelaku yang ditangkap inisial MAA berperan sebagai joki, membawa dan membonceng pelaku utama inisial AF (DPO), serta mengamati situasi.

Kemudian, inisial MI berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian dan inisial ES berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian.

"Inisial AF (DPO) saat ini masih dalam pengejaran, merupakan otak di balik aksi pencurian ini," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok selama enam bulan. Motor dijual sekitar Rp 2,5 juta.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Prabowo, Imam Besar Masjid Istiqlal Calon Menteri Agama?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler