Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno

Minggu, 13 Oktober 2024 – 04:56 WIB
Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - MD alias ML (32), perempuan mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 ditahan Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

MD diduga menyebarkan video porno. Penahanan tersangka berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap

"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial. Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD alias ML dam ditonton 3,4K. MD alias ML merupakan caleg Pemilu 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Sabtu.

Saat korban membuat laporan polisi, kata Winardy, kepolisian menunda penanganan kasus. Sebab, terlapor sedang mengikuti pemilu karena menjadi caleg.

BACA JUGA: Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar

"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy.

Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat pada Sabtu (5/10).

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Penjemputan tersebut karena MD alias ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi.

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa (8/10). Tersangka MD alias ML ditahan di Polda Aceh," kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler