Dalam tindak kejahatan kemarin, sindikat tersebut berjumlah 6 orang, yang bertugas sebagai penjarah, penadah dan pembantu aksi curanmor.
Dari hasil keterangan dikumpulkan Metro Aceh (Grup JPNN), kawanan tersangka yakni SK (15) warga Tualang Teungoh, Langsa Kota dan MS (17) asal TM. Bahrum. Penyelidikan petugas mengarah pelajar tersebut sebagai curanmor, kenderaan milikMarzaini, warga Kp. Jawa, Langsa Kota. Dari tangan bandit cilik tersebut diamankan barang bukti mobil CRV.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Langsa AKP. Muhammad Firdaus kepada Metro Aceh, di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan kedua bandit ingusan tersebut berawal dari pengembangan laporan korban terkait kehilangan satu unit mobil CRV dari rumahnya.
"Selain dua pelaku utama ini, kita juga mengamankan empat orang tersangka penadah, termasuk yang membantu dalam proses pencurian secara terpisah. Komplotan terdiri dari pelajar dan remaja putus sekolah, yang bermukim di Langsa dan Bireuen," sebut Firdaus.
Tersangka lainnya adalah RD (17) warga Bireuen dan AW (22) domisli Langsa, keduanya berlaku sebagai penadah, dan FA (19) berasal dari Bireuen serta HR (20) dari Langsa yang bertindak sebagai pembantu dalam melarikan mobil.
Dijelaskan, penangkapan kedua otak pelaku pencurian mobil bersama penadah dan pembantunya, berawal dari pengembangan yang dilakukan jajaran Polres. Pada Sabtu (13/4) kemarin, sekira pukul 08.30 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka HR selaku penunjuk jalan, saat melarikan mobil curian ke Bireun di sekitar rumahnya. Ia diciduk bersama tersangka FA yang ikut ke Langsa, usai menitipkan barang bukti mobil kepada rekannya di Bireuen.
Dari pengembangan kedua tersangka ini selang beberapa menit, petugas juga berhasil mengamankan tersangka utama pelaku pencurian mobil MS dan SK dari tempat tinggal masing-msing.
"Dari empat tersangka ini akhirnya di ketahui bahwa mobil curian masih dititipkan kepada penadah RD di Bireuen. Langsung kita jemput dan diamankan ke Polres Langsa untuk proses hukum," sebut Firdaus.
Lanjutnya, untuk barang bukti 1 unit laptop dan PS2 disita, dari tersangka AW dari kediamannya di Alur Beurawe, Langsa Barat. Sementara satu unit laptop lainnya saat ini masih dipegang oleh tersangka A yang sekarang masuk DPO Polres Langsa.
Pada kesempatan itu Firdaus juga menerangkan, bahwa proses pencurian mobil korban itu terjadi pada Minggu (7/4) lalu sekira pukul 14.00 Wib. Peristiwa berlangsung saat korban sedang pergi, keluar kota bersama keluarga. Memanfaatkan moment sepinya rumah, SK dan MS masuk ke TKP dan mengambil dua unit Laptop, satu unit PS2 serta mobil CRV milik Mazani dari garasi.
Sebelum melarikan mobil curian ke Bireuen, mobil dimaksud sempat diamankan ke kawasan Alur Pinang, Langsa Timur oleh tersangka SK hingga menjelang tengah malam. Baru sekira pukul 01.00 Wib dini hari tersangka SK bersama MS dan HR selaku penunjuk jalan mengambil mobil dan langsung menuju Bireun untuk menjumpai tersangka FA yang telah menunggu di Bireun.
Selanjutnya, usai mengamankan mobil dan menitipkannya kepada tersangka RD, tersangka SK, MS, HR dan FA langsung kembali ke Kota Langsa sambil menunggu informasi. Hingga akhirnya petualangan kawanan pelajar pelaku pencurian mobil ini berhasil diringkus jajaran Polres Langsa. (bah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Nyambret Untuk Beli Sabu
Redaktur : Tim Redaksi