Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut

Jumat, 13 September 2024 – 14:11 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap lima orang terduga pelaku hipnotis yang melakukan tindakan kejahatan antarprovonsi.

Kelima tersangka itu, yakni pria berinisial HW (50) warga Jawa Barat, EY (60) warga Jakarta, R (55) warga Jakarta, wanita berinisial DVL (40) warga Jawa Barat, dan SA (50) warga Jakarta.

BACA JUGA: Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap, Begini Modusnya

"Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono di Medan, Jumat.

Sumaryono mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban yang hampir semua berusia 50 tahun ke atas yang beraksi di Sumatera dan Jawa.

BACA JUGA: Sejumlah Perempuan jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan Modus Hipnotis

Atas laporan ini, lanjut dia, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang," kata Sumaryono.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

Kemudian, personel melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah yang juga di sana marak aksi hipnotis.

Tim melakukan pengembangan dengan menangkap HW, SA dan DVL di Kota Semarang pada Selasa (20/8). Selanjutnya menangkap EY dan R di Jakarta pada Kamis (22/8).

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut bersama barang bukti yang telah disita," tutur Sumaryono. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
hipnotis   Polda Sumut   penipuan   gendam   Sumut  

Terpopuler