Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain

Rabu, 12 Mei 2021 – 02:10 WIB
Polisi menunjukkan surat 'swab' palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/5/2021). ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI

jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap lima orang komplotan pemalsu surat tes Covid-19 yang telah beroperasi cukup lama.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan komplotan pemalsu surat swab test PCR dan antigen itu masing-masing berinisial NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Jenazah Memenuhi Tepi Sungai Gangga, WHO Peringatkan Bahaya Varian COVID-19 India

Selanjutnya, SG (36) warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.

"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal," kata Kombes Gatot di Surabaya, Selasa (11/5).

BACA JUGA: Ada Kabar Mr. M Mengeruk Uang Triliunan di Kemenhan, Arief Desak Prabowo Jangan Diam

Modus yang dipakai komplotan itu adalah memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika untuk para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.

Praktik ilegal itu terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pemesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200 ribu per lembar surat.

BACA JUGA: Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur

"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ucap Gatot.

Saat diinterogasi, pelaku SG mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH yang beberapa saat kemudian datang untuk mengantarkan surat tes Covid-19 palsu lainnya yang dipesan SG.

"Polisi langsung menangkap pelaku tersebut," tegas perwira menengah Polri itu.

Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop atau komputer jinjing dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.

"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," ucapnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil swab test antigen palsu.

Waktu pembuatan surat itu hanya 10 menit dan tanpa melalui pemeriksaan laboratorium, kemudian diantarkan kepada pemesan.

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," beber Gatot.

Barang bukti yang disita polisi dari komplotan itu di antaranya uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH, dan Rp 600 ribu dari tersangka SG. Lalu, empat lembar surat hasil swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.

Selanjutnya berupa bendel blangko kosong swab test antigen dengan kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler