Komplotan Pembobol 50 Rumah di Tangerang Ditangkap, Nih Penampakannya

Selasa, 31 Agustus 2021 – 20:02 WIB
Jajaran Polda Metro Jaya menunjukan sejumlah barang bukti berupa senjata api dari tangan pelaku, Selasa (31/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan Tangerang, Banten.

Kelima pelaku curanmor yang ditangkap itu berinisial P, AA, N, S dan SS dan sudah beraksi sebanyak 50 kali di kawasan tersebut. 

BACA JUGA: Pasangan Pembuang Bayi di Rumah Kosong Diringkus, Oh Ternyata

Dari lima pelaku itu, dua di antaranya yakni P dan AA merupakan residivis yang baru keluar pada 2017 lalu dengan kasus yang sama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, pengungkapan para pelaku bermula adanya lima laporan dari para korban yang kehilangan motor ke PMJ.

BACA JUGA: Bayi Laki-Laki Dibuang di Pinggir Jalan, Iptu Bustani: Kami akan Terus Memburu Pelaku

Semua laporan dari korban berlokasi di wilayah Tangerang, Banten. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. 

"Komplotan ini sudah beraksi lebih dari 50 kali. Dua orang pelaku yang memetik dan joki secara bergantian ini adalah residivis dengan kasus yang sama," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8). 

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Kepada polisi, para pelaku mengaku mereka telah melakukan aksi pencurian motor sejak April 2021. 

Saat melancarkan aksi, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari joki, pemetik hingga penadah kendaraan barang curian. 

"Pelaku P sebagai pemantau, A pemetik, N dan S ini memberikan tempat penimbunan barang hasil curian dan SS membersihkan kendaraan barang curian, mencopot pelat kendaraan kemudian untuk menghilangkan bukti," ujar Yusri. 

Kini, polisi masih mendalami keterangan para pelaku guna menangkap penadah barang curian inisial D yang masih dalam buronan (DPO). 

"Setelah menjual, hasil dibagi. Sementara D ini masih dilakukan pengejaran," ucap Yusri. 

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 menyatakan, kelima pelaku sebelum melakukan aksinya kerap berkumpul di suatu tempat untuk membahas strategi pencurian. 

Lalu, dua pelaku berboncengan menggunakan kendaraan untuk mencari sasaran.

Tak hanya itu, saat beraksi para pelaku juga mengunakan senjata api.

"Bila melihat ada sasaran dari hasil patroli tersebut itu mereka melakukan pencurian motor dengan kunci T," tutur Yusri.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 480 KUHP untuk Penadah dan UU Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

"Ancaman paling tinggi untuk para pelaku ini 20 tahun penjara," kata Yusri. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler