jpnn.com, PADANG - Komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Lampung ditangkap polisi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (19/6).
Para tersangka ini sudah diserahkan ke Polresta Padang.
Penyerahan itu karena para pelaku pernah beraksi di salah satu ATM di Padang, sehingga proses hukumnya dilakukan oleh Polresta Padang.
BACA JUGA: Sebelum Tewas di Parit Sekolah, 2 Bocah Ini Sempat Minta Jajan Es Krim ke Ayah Tiri, Tetapi
"Kelima pelaku dijemput anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (21/6), dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.
Mesin ATM yang dicongkel pelaku yaitu satu di Padang, dan delapan titik di Kota Bukittinggi.
BACA JUGA: Rahmadsyah Bunuh Dua Anak Tirinya Lantaran Minta Es Krim
Rico mengungkapkan pelaku juga merupakan komplotan lintas provinsi karena juga beraksi di beberapa kota seperti Lampung.
Komplotan tersebut berjumlah lima orang yaitu Marzani (25), Wasis (28), Ahmat Suhaipi (27), Candra Prayuda (27), dan Imron (41) yang semuanya berasal dari Lampung.
BACA JUGA: Begini Modus Komplotan Pembobol Mesin ATM di Tangerang
Saat dihadirkan di Mapolresta Padang, para pelaku mengakui telah menggasak satu mesin ATM di Padang, dan delapan di Bukittinggi.
Dari aksi tersebut pelaku bisa mendapatkan uang dari mencungkil mesin ATM berkisar Rp4juta hingga Rp18 juta di tiap ATM.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku bernama Marzani (25) yang berperan sebagai eksekutor, aksinya hanya bermodal obeng dan kartu ATM.
Obeng itu digunakan pelaku untuk mencongkel lobang tempat keluarnya uang.
Ia mengaku mempelajari hal itu secara otodidak lewat internet sekitar satu setengah bulan, dan telah mengatur skenario untuk mencungkil ATM di wilayah Sumbar.
Mereka yang diketahui bekerja sebagai sales dan petani di Lampung menjadikan wisata sebagai alibi untuk masuk ke Sumbar.
Pelaku mengatakan uang hasil perbuatannya telah dibelikan ke barang-barang seperti sepatu, ikat pinggang dan baju.
Rico mengatakan pihaknya menyita uang tunai dari tangan pelaku sebesar Rp4.750.000, dan beberapa barang yang telah dibeli.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka, Prajurit TNI Serda Saputra Meninggal Dunia saat Bertugas
"Pelaku juga akan diproses di Polres Bukittinggi karena juga ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sana," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi