jpnn.com, MADIUN - Komplotan pembobol toko HP Maju Hardware yang ada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan komplotan tersebut terdiri dari enam orang.
BACA JUGA: Pembobol Rumah Mewah di Jaksel Ternyata Ramdani, Sudah Ditangkap
Seorang di antaranya saat ini ditangani oleh Polres Magelang Kota, satu masuk daftar pencarian orang (DPO), dan empat lainnya ditahan di Mapolres Madiun.
Jury menjelaskan dari informasi yang diperoleh kepolisian, para tersangka berada di sekitar wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pulang dari Toko Hp Melintasi Kebun Karet, Sepi, Nafsu Ari Membuncah
"Kemudian, para tersangka ditangkap di salah satu apartemen yang disewa. Para tersangka ini merupakan residivis," ujar AKBP Jury di Madiun, Minggu (27/6).
Para tersangka itu ialah CE (35), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pencuri Ini Mencari Target Melalui Media Sosial, Hati-Hati!
CE berperan sebagai sopir dan mengawasi di sekitar lokasi pencurian.
Kemudian, AFR (24), warga Kota Magelang, Jateng. AFR berperan ikut bersama-sama melakukan pencurian.
Berikutnya, TP (29), warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang ikut bersama-sama melakukan pencurian.
Kemudian, MNH (27), warga Kabupaten Gresik, Jatim, yang berperan ikut bersama-sama melakukan pencurian.
Tersangka berikutnya, AK (32), warga Kabupaten Gresik, yang ikut bersama-sama melakukan pencurian dan kini ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota.
Terakhir, Cak Mus yang kini masih DPO.
Cak Mus berperan sebagai otak perencana dan pelaku survei lokasi pencurian.
Cak Mus juga menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan pencurian.
Cak Mus juga diduga membuka gembok toko dengan cara merusak menggunakan gunting baja, membuka gembok pintu kaca, ikut mengambil HP, dan memasukkannya ke dalam karung.
Menurut Jury, jumlah HP baru yang dicuri dari toko tersebut ada sebanyak 500 unit dengan berbagai merek, jenis, dan harga.
"HP curian tersebut, sebagian ada yang telah dijual di wilayah Bogor dan Surabaya," katanya.
Sesuai kronologis, aksi pencurian yang merugikan toko ratusan juta rupiah tersebut dilakukan pada 22 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
Para tersangka masuk dalam toko Maju Hardware dengan cara menggunting gembok menggunakan gunting baja.
Kemudian, setelah terbuka, tersangka Cak Mus masuk diikuti oleh AFR, TP, MNH, dan AK.
Tersangka CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.
Para tersangka yang di dalam toko kemudian mengambil seluruh HP yang ada, dan dimasukan ke dua karung hingga penuh.
Mereka lalu kabur ke arah Bogor dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi AA-90XX-CT yang diubah nomor polisinya oleh tersangka menjadi AE-19XX- RD.
Selang beberapa hari, melalui kerja sama dengan jaringan kepolisian, para tersangka tertangkap berikut sejumlah barang buktinya berupa ratusan unit HP baru.
Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani oleh Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy