jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ramdani atau Dani, 24, ditangkap polisi karena ketahuan mencuri satu unit tablet merek Samsung di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pada Selasa (22/6).
BACA JUGA: Kabar Duka: Ifan Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan Begini
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pada Jumat (25/6/2021).
Polisi berhasil meringkus pelaku setelah melihat rekaman CCTV yang di rumah tersebut.
BACA JUGA: Terungkap, Bendahara Jaringan Pengedar Narkoba Ini Ternyata Seorang Bidan
"Kemarin tertangkap, satu orang atas nama Ramdani atau Dani, 24," kata Akbar, Sabtu (26/6).
Akbar menambahkan, polisi juga mengamankan tablet Samsung yang dicuri Ramdani.
BACA JUGA: Usai Remas Bokong Mbak IM, Pemotor Ini Mojok di Lorong, Lalu Elus-Elus Anunya
Sebelum mencuri tablet tersebut, Ramdani terlebih dahulu memanjat pagar rumah dan membobol pintu rumah korban.
"Dia memanjat pagar rumah. Ada bagian dalam rumah yang dicongkel. Seluruhnya dikerjakan pada waktu malam hari," ujar Akbar.
Pelaku merupakan spesialis pencurian yang kerap menyelinap ke rumah korban saat malam hari.
Selain di kawasan Dharmawangsa, pelaku juga pernah beraksi di rumah mewah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan pernah dihukum di Rutan Salemba dalam perkara yang sama," tutur Akbar.
BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama