jpnn.com - SEMARANG - Polisi menangkap komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Komplotan ini diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
BACA JUGA: Tikam Istri dan Anak Tiri, SE Ditangkap Polisi Jambi
Keempat pembuat konten yang diamankan tersebut masing-masing MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan empat anggota komplotan tersebut diamankan setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah.
BACA JUGA: Polisi Sikat Bandar Judi Togel di Kota Gorontalo
"Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/12).
Donny menjelaskan bahwa komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi online tersebut.
BACA JUGA: Bandar Judi Tusuk 3 Polisi, Seorang Aparat Kritis, Pelaku Ditembak Mati
Menurut dia, pengguna media sosial yang tertarik berjudi, akan diajak bergabung dalam komunitas guna mendapatkan berbagai hadiah menarik.
Donny menambahkan bahwa komplotan ini bahkan juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial
Dia menyebut komplotan ini bahkan pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi guna disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi