Komplotan Pencuri Ini Sukses Membobol 18 Minimarket Kurun 1 Bulan

Rabu, 03 Juli 2019 – 11:42 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SLEMAN - Tiga dari empat orang komplotan pencuri spesialis toko minimarket diringkus Satreskrim Polres Sleman. Hanya satu bulan, komplotan itu telah membobol 18 minimarket.

Tiga pelaku yang diamankan bernama Nurkasan, 38, dan Agus Santo, 43, merupakan warga Tangerang, Banten. Sementara pelaku Hotdy Sitinjak, 31, warga Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku lainnya, Panggabean, lolos dalam penangkapan dan masih buron.

BACA JUGA: Polres Bogor Gulung 11 Bandit Spesialis Pembobol Minimarket

“Selama sebulan, keempat pelaku membobol 18 toko berjejaring (minimarket) di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIJ,” kata KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo di Mapolres Sleman, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Polres Bogor Gulung 11 Bandit Spesialis Pembobol Minimarket

BACA JUGA: Ada Pungli di Kawasan Lava Tour Merapi, Parah nih

Para pelaku memilih acak minimarket yang akan mereka satroni. Pada 25 April 2019, mereka berangkat dari Bekasi menuju Gunungkidul, membobol lima minimarket. Dua di Purworejo, masing-masing satu toko di Sleman, Gunungkidul, dan Klaten.

“Jadi mereka asal jalan. Lalu lihat ada toko yang tutup, itu targetnya. Komplotan ini beraksi pada pukul 02.00,” ungkap Bowo.

BACA JUGA: Rampok Berpistol Gasak Alfamart, Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

Komplotan ini hanya mengambil barang-barang kebutuhan pokok ditambah rokok. Barang curian dibawa ke Bekasi untuk dijual ke penadah. “Untuk TKP di Sleman kerugiannya Rp 26 juta,” ujar Bowo.

BACA JUGA: Perampok Todong Senjata Api, Pegawai Minimarket Tak Berdaya

Keempat pelaku saling berbagi peran. Hotdy dan Panggabean merupakan otak dan eksekutor. Dua pelaku lain mengemudi dan mengawasi. Modusnya dengan memotong rantai gembok dan mencongkel pintu. Mereka membutuhkan waktu 20 menit untuk membobol toko.

Memuluskan aksinya, pelaku mematikan CCTV. Lalu menggasak barang-barang di dalam toko. “Setelah barang dijual, masing-masing dapat jatah Rp 20 juta,” kata Bowo.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti gunting besi, linggis, dan karung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Acaman hukuman sembilan tahun penjara. (har/iwa/fj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Lebaran, Dua Minimarket di Cianjur Digasak Maling


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler