Komplotan Pencuri Lintas Daerah Telah Beraksi 13 Kali

Senin, 20 Februari 2023 – 17:56 WIB
Petugas menjaga empat tersangka kasus pencurian di Indramayu, Jawa Barat, Senin (20/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com, INDRAMAYU - Komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas daerah ditangkap jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat.

Komplotan ini telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali.

BACA JUGA: Diancam Dibunuh, Prajurit TNI Keroyok 5 Pengunjung Kafe, Babak Belur

"Tersangka yang kami tangkap ada empat orang dan tiga masih dalam pengejaran," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Senin.

Keempat tersangka yang ditangkap yaitu SG, BN, JH, dan MK. Mereka merupakan warta Kabupaten Indramayu, dan tiga lainnya yang masih dalam pengejaran juga warga setempat.

BACA JUGA: Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu

Fahri menjelaskan komplotan pencuri itu beraksi bukan hanya di Indramayu, saja namun bisa ke daerah lainnya, seperti Subang, Cirebon, dan lainnya.

Sementara dari pengakuan keempat tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 13 kami di beberapa tempat dengan modus hampir serupa, yaitu menggunakan penutup kepada dan mengambil kendaraan bermotor ketika malam hari.

BACA JUGA: Risma Laporkan Pencurian di Rumahnya ke Polisi, Pelaku Terekam CCTV, Lihat

"Berdasarkan informasi pelaku selalu beraksi dengan cara hunting daerah-daerah yang dianggap memiliki kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T," tuturnya.

Dia menambahkan para tersangka telah beraksi sejak tahun 2022 dan baru dapat diringkus di bulan Februari 2023, setelah pihaknya mendapatkan rekaman kamera pengintai atau CCTV.

Berbekal petunjuk tersebut, polisi meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya, bersama dua tersangka penadah yakni JH dan MK.

Dari tangan tersangka kemudian didapati sejumlah barang bukti di antaranya kunci T, sarung serta lima unit kendaraan hasil curian.

Sementara, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri lintas daerah.

"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler