jpnn.com, PURWAKARTA - Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil diringkus Satreskrim Polres Kabupaten Karawang. Para tersangka masing-masing berinisial IY ditangkap di Purwakarta, MS diringkus di Karawang serta tersangka IR dan RO ditangkap di Bekasi.
"Komplotan pelaku yang berjumlah empat orang itu ditangkap di tempat berbeda," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro saat gelar kasus di Mapolres Karawang, Senin (3/2).
BACA JUGA: Mantan Perwira Polisi jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kalau para pelaku telah melakukan 40 kali aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus memecahkan kaca mobil. Mereka biasa beraksi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bekasi.
"Terakhir (sebelum ditangkap) mereka beraksi di Jalan Lingkar By Pass Karawang," katanya.
BACA JUGA: Ketua Komplotan Maling Pecah Kaca di Bogor Ternyata Caleg
Para pelaku biasanya melakukan pengintaian calon korbannya terlebih dahulu. Sasarannya ialah tas atau barang-barang yang disimpan dalam mobil. "Empat orang tersangka ini berprofesi sebagai debt collector," katanya.
"Dilihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti