Komplotan Pencuri Motor Bersenpi di Jaktim Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Kamis, 22 Oktober 2020 – 16:06 WIB
Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa S Aktadivia (tengah) saat konferensi pers kasus komplotan pencuri sepeda motor di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (22/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa S Aktadivia mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku yang berinisial H, YS, dan RS. Ketiganya ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi

Salah satu pelaku terpaksa harus ditembak polisi karena melawan polisi.

"Motor yang dicuri ini biasanya berupa kendaraan matik, misalnya Honda Beat dan Yamaha Mio," kata Rensa di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (22/10).

BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri

Rensa menjelaskan, para pelaku telah beraksi sepuluh kali berlokasi di Jakarta dan Bekasi. 

Saat beraksi mereka selalu membawa senjata api (senpi) untuk membuat takut korban atau saksi saat aksinya terpergok.

BACA JUGA: 6 Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Kawasan Masjid Diringkus, Lihat Fotonya

"Mereka sasarannya acak yah mana yang kira-kira korbannya ada di pinggir jalan atau tempat sepi yang mudah untuk dicuri. Senpinya digunakan untuk menakut-nakuti apabila terpergok oleh korban. Jadi belum pernah digunakan senpinya," ujar Rensa.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga kendaraannya agar tidak dicuri. Alangkah baiknya sepeda motor dikunci ganda.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan, tiga butir peluru, dan kunci letter T.

BACA JUGA: Mobil Daihatsu Xenia Hangus Terbakar, Warga Melihat Sesuatu di Jok Belakang, Mengerikan

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler