jpnn.com, MATARAM - Dua penagih utang (debt collector) ditangkap polisi usai merampas mobil merek Suzuki APV hitam milik seorang ibu hamil di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kedua pelaku berinisial NV (36) warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah, telah diamankan di Mapolresta Mataram.
BACA JUGA: Mbak Winiarti Tepergok Berbuat Dosa dengan Tiga Pria, Hmmm
"Jadi mereka berdua ditangkap karena serah terima mobil oleh korban tidak dijalankan sesuai dengan prosedur," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Prosedur tersebut, kata dia, dilihat dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan perusahaan pembiayaan atau "leasing" tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
BACA JUGA: Mobil Daihatsu Xenia Hangus Terbakar, Warga Melihat Sesuatu di Jok Belakang, Mengerikan
"Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah," ujarnya.
Dengan dasar tersebut, kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan korban yang mengaku mobilnya diambil paksa ketika melintas di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
BACA JUGA: Main Rampas Sepeda Motor, Debt Collector Nyaris Jontor
Saat itu, kata Kadek Adi, korban mengaku baru selesai melakukan pembayaran cicilan mobil ke salah satu perusahaan keuangan. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dengan melakukan penghadangan di jalan.
"Kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan perusahaan keuangan. Alasannya adalah korban masih ada tunggakan setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan akhirnya mobil dibawa kedua pelaku," ucap dia.
"Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih utang," tambah Kadek Adi.
Dari hasil pemeriksaannya, pihak kepolisian telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan kedua pelaku. Oleh karena itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri
Dalam statusnya sebagai tersangka, keduanya terancam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi