Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan

Selasa, 05 Juli 2022 – 14:41 WIB
Para pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (4/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di sebuah indekos, daerah Jarakosta, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan aksi para pelaku yang berlangsung pada Kamis (9/6) lalu itu pun viral di media sosial.

BACA JUGA: Video Viral, 3 Pria Berbuat Terlarang di KRL, Petugas Langsung Bertindak Tegas

Para pelaku terekam CCTV mencuri motor Kawasaki KLX milik penghuni indekos.

Gidion bersama anak buahnya pun sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA: Bertemu Bintang, Nikita Mirzani Bertanya Soal Begituan

"Kami mengumpulkan semua informasi dan mencari bukti serta meminta korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polri terdekat," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).

Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku yang jumlahnya mencapai tujuh orang.

BACA JUGA: Razman Diduga Minta Jatah kepada Iqlima Kim, Denise Chariesta Beri Sindiran Pedas

Ketujuh pelaku itu berinisial LIE, AS, RYN, GDN, IMT, DE, dan ATS. Tiap pelaku memiliki perannya masing-masing.

Dua pelaku berperan sebagai pencuri motor, lalu satu pelaku sebagai penadah motor hasil curian.

Empat pelaku lainnya merupakan oknum petugas pelabuhan yang meloloskan motor curian di pelabuhan.

Adapun motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual dengan STNK palsu.

"LIE dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP terancam tujuh tahun penjara. Sedangkan, RYN, GDN, IMT, DE, dan ATS dikenakan Pasal 480 KUHP diancam empat tahun penjara," ujar Gidion. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler