jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku berjumlah enam. Masing-masing berinisial ZA, AB, AY, FH, AE, dan HB.
BACA JUGA: Innalillahi, Jumlah Korban Kecelakaan Odong-Odong di Serang Bertambah
Adapun pelaku berinisial ZA merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada Januari 2022.
Keenam pelaku memiliki perannya masing-masing, seperti pencuri motor, penadah hasil curian, dan pembuat pelat nomor palsu guna mengelabui korban.
BACA JUGA: Polisi Gulung Komplotan Copet yang Beraksi di Angkot, Begini Modusnya
"Mereka bersama-sama mencari sasaran khusus rumah kontrakan dan rumah-rumah di perumahan," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (27/7).
Hengki menambahkan terdapat 27 tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan lokasi perbuatan jahat para pelaku.
BACA JUGA: Suzuki Escudo Vs Truk Kontainer, Lihat Tuh, Kondisinya Menyedihkan
"Mereka beraksi pada sekitar pukul 00.00 -05.00 WIB," ujar Hengki.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, seperti sepuluh unit sepeda motor hasil curian dan empat buah kunci T.
Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 481 KUHP, Pasal 56 Juncto Pasal 363 KUHP, dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beberapa Bagian Tubuh Brigadir J Akan Dibawa ke Jakarta, Kenapa Tidak di Jambi?
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi