jpnn.com, BEKASI - Satu dari tiga pencuri dengan modus menabrakan diri di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, ditangkap polisi pada Minggu (1/2) pagi.
Tersangka J alias Jedi (32) ditangkap setelah korban Kwatman membuntuti tersangka ke tempat nongkrongnya.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Gasak Uang Milik SMKN, Terekam CCTV
Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, polisi masih memburu dua tersangka lagi, yakni berinisial Y dan E.
Modus operasi mereka adalah berpura-pura tersenggol kaca spion pengendara mobil dengan sepeda motor sampai terjatuh.
Terakhir kali kasus ini terjadi di Jalan Raya Narogong Km 12,5 arah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (1/4) pagi.
Saat itu, tersangka J berpura-pura terjatuh akibat tersenggol kaca spion mobil yang dikendarai Kwatman.
Melihat J terjatuh, tersangka Y dan E yang memantau dari kejauhan bergegas menghampirinya untuk berpura-pura menolong.
Tersangka J kemudian meminta sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi terhadap insiden itu kepada korban.
Namun, Kwatman menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Tidak disangka, J justru menggeledah mobil korban dan mendapati uang tunai Rp 700 ribu.
“Selain uang, dia juga mengambil telepon genggam yang disimpan di bagian laci mobil korban,” kata Siswo, Selasa (3/4)
Setelah merampas harta korban, tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke arah Cikiwul. Merasa dibohongi pelaku, korban kemudian membuntuti J hingga ke sebuah warung di daerah Cikiwul.
Saat J sedang duduk di atas sepeda motor, Kwatman langsung menabrakan motor pelaku dengan mobilnya sampai J terjatuh.
“Anggota polisi yang sedang patroli bergegas ke lokasi untuk mengeceknya. Saat diperiksa rupanya J merupakan kawanan penjahat, sementara dua rekannya berhasil kabur,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (kub/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy