Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Tim Jatanras, Begini Tampangnya

Senin, 16 November 2020 – 18:08 WIB
Penampakan para pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus 7 tersangka komplotan pencuri sepeda yang kerap bersaksi di masa pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa aksi pencurian sepeda hingga pembegalan terhadap pesepeda belakangan meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Satgas Antibegal Sepeda Sudah Bergerak

Ketujuh tersangka yang ditangkap tim dari Subdit 4 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini memiliki peran berbeda.

"Sore ini kami akan menyampaikan pengungkapan kasus dari Jatanras. Selama ini marak terjadi pembegalan sepeda," kata Kombes Yusri Yunus di Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/11).

BACA JUGA: Polisi Sudah Menangkap DM, Pengakuannya Cukup Mengejutkan

Menurut Yusri, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima pada Oktober dan November 2020.

Para tersangka ini kerap melancarkan aksinya di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Apakah Hal Ini Penyebabnya?

Dari tujuh tersangka ini, empat di antaranya berperan sebagai pencuri. Mereka adalah ETB alias Ambon (31), RH alias Ryan alias Ozi (22), YI alias Yono (26), dan T alias Iyus alias Loreng (35).

Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil curian. Ketiganya adalah AS alias RT Dede (39), E alias Endang, dan M (65).

Selain itu, seorang pelaku lain yang juga berperan sebagai pencuri berinisial ER masih dalam pengejaran alias buron.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, dari tangan penadah berhasil diamankan 34 unit sepeda dan 71 telepon seluler.

Kasus ini masih dalam pengembangan mengingat masih ada pelaku yang masih buron.

Menurut Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara.(mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler