jpnn.com, JAKARTA - Perbuatan terlarang pemuda berinisial DM (22) sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu terbongkar.
Tim dari Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menangkap DM setelah melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online (Ojol).
BACA JUGA: Segera Diperiksa Polisi, Gisel Bahas Soal Kesusahan
Kepada polisi, DM juga memberikan pengakuan mengejutkan mengenai profesi terlarangnya itu.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, penangkapan DM berawal dari adanya informasi dari masyarakat soal rencana pengiriman narkoba menggunakan jasa ojol pada Jumat (13/11) malam.
BACA JUGA: Fakta Menarik soal Denda Rp 50 Juta yang Sudah Dibayar Habib Rizieq
Setelah melakukan pelacakan dan pengejaran, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pengemudi ojol yang tengah mengantar barang haram tersebut di dekat lampu merah Grogol, Jakarta Barat.
Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik berisi sabu-sabu seberat 101 gram yang disimpan di dalam kotak sepatu bekas.
BACA JUGA: Pamer Foto Bersama Habib Rizieq, Hotman Paris Tulis Kalimat Mengejutkan
Namun, pengemudi ojol tersebut mengaku tidak mengetahui jika barang kiriman itu berisi narkoba.
"Barang itu akan dikirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih," kata Faruk dalam keterangan yang diterima, Senin (16/11).
Polisi kemudian menjalankan strategi penyamaran dengan menyaru sebagai pengemudi ojol untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke alamat DM.
Pelaku DM yang menerima barang itu pun masuk perangkap. Dia langsung ditangkap oleh tim dari Unit Narkoba Polsek Tambora.
Saat diinterogasi polisi, DM memberikan pengakuan cukup mengejutkan mengenai pekerjaannya itu.
"DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang diduga berada di sebuah Lapas di Jakarta," ungkap Faruk.
DM juga mengaku dibayar Rp 2 juta oleh Rian untuk menjadi kurir narkoba tersebut.
Selain itu, DM juga mengaku sudah lebih dari 30 kali melakukan pengiriman sabu-sabu menggunakan jasa pengantaran barang melalui ojek online.
Namun, polisi belum memerinci lebih jauh soal keterlibatan Rian karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.(mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi