Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap, Korban: Terima Kasih, Pak Polisi

Kamis, 17 November 2022 – 22:06 WIB
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto menunjukan barang bukti kendaraan pikap yang sempat dicuri di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). Foto: ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari tangan komplotan curanmor ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak tujuh unit mobil.

BACA JUGA: Curanmor Spesialis di Parkiran Minimarket Ditangkap, Ternyata Sudah 80 Kali Beraksi

"Pelaku diamankan tiga, di kami ada dua orang, sementara satu pelaku lagi sudah diamankan Polres Ciamis," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto di Tasikmalaya, Kamis.

Ia menuturkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya aksi pencurian spesialis mobil pikap di wilayah Tasikmalaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.

BACA JUGA: Resmi Jadi WNI, Sandy Walsh Ingin Capai Target di Timnas Indonesia Secara Bertahap

Hasilnya, kata dia, berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti hasil curian sebanyak tujuh unit mobil pikap yang dicuri dari sejumlah daerah lintas Priangan Timur maupun di Cilacap, Jawa Tengah.

"Akhirnya mengendus keberadaan salah seorang pelaku, kami pun berhasil mengamankan salah seorang pelaku dari rumah kontrakannya di wilayah Kota Tasikmalaya, kemudian kami kembangkan," kata Suhardi.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Anak Petinggi Polri Diduga Menganiaya Calon Taruna Akpol

Ia menyampaikan mobil hasil curiannya itu oleh pelaku diubah beberapa bagian kendaraan, kemudian dijual dengan harga rata-rata Rp 30 juta per unit.

Modus yang dilakukan pelaku itu, kata dia, dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi, kemudian menyalakan mobil dengan membongkar kunci kontaknya.

"Modusnya pelaku ini merusak kunci mempergunakan obeng khusus, kemudian dia dorong kendaraan menjauhi rumah korban, baru mereka menyalakan dengan menyambung kabel stop kontak," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman masing-masing di atas lima tahun penjara.

Mobil pikap yang berhasil disita kepolisian selanjutnya akan diserahkan kepada pemilik dengan syarat menunjukkan berkas atau surat-surat kepemilikan kendaraan.

Seorang korban pemilik mobil pikap Ula Saefudin (48) warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya mengaku senang mendapatkan informasi bahwa mobil sudah ditemukan dan bisa diambil di Polres Tasikmalaya.

"Alhamdulillah ternyata kemarin dapat kabar jika mobil saya kembali ditemukan, terima kasih kepada pak polisi, tidak menyangka kendaraan saya bisa kembali," katanya.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler