jpnn.com, PALEMBANG - Dua pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor (curanmor) di area parkiran minimarket di wilayah Kota Palembang, Sumsel, akhirnya ditangkap polisi.
Kedua tersangka yakni Sidik Nuryadi (29), warga Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin dan Andri Nayoan (26), warga Lr Tembusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang.
BACA JUGA: Kasus Mutilasi di Humbahas, Pelaku Rebus Potongan Tangan Korban, Lalu Menambahkan Garam
Mereka diamankan saat berada di rumahnya masing-masing, Senin 14 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Salah satu tersangka terjadi Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tepatnya di halaman parkir Indomaret dekat toko pondok buah, Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Mahasiswi Jadi Korban Kebrutalan Kekasih, Diancam Disiram Air Keras
Korbannya Baihaki (45) warga Jalan Tanjung Burung Utama, Lr Pedaro Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.
BACA JUGA: Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan Terancam Hukuman Berat
"Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali. Mereka ini raja spesialis curanmor. Namun, dari laporan polisi yang kita terima baru ada sekitar 59 laporan polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Selasa 15 November 2022.
Kombes Ngajib menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor.
Namun, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.
"Akan kami kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya. Selama ini mereka mengincar motor yang parkir di area minimarket yang tidak terjaga. Mereka beraksi menggunakan kunci T," ujar Mokhamad Ngajib.
Kombes Ngajib menuturkan untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kami, di mana identitasnya sudah kami kantongi," ungkap Mokhamad Ngajib.
Dia menuturkan satu tersangka yang diamankan merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.
"Atas ulahnya kedua pelakunya kami ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut," jelas Ngajib.
Untuk motor curiannya, dijual tersangka di sejumlah daerah Palembang maupun luar Palembang.
"Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu," tutupnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean