Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Barang Buktinya Bukan Kaleng-Kaleng

Rabu, 19 Januari 2022 – 17:31 WIB
Konferensi pers kasus pencurian spesialis rumah kosong, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan polisi menangkap enam dari delapan pelaku.

BACA JUGA: Cara Baru Pencurian Motor, Pakai Korek Api

Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah masih diburu polisi.

Keenam pelaku yang ditangkap berinisial S, 52, M, 23, R, 30, NH, 46, R, 46, dan E, 35.

BACA JUGA: Video Sopir Ambulans Berdurasi 22 Detik Viral, Polisi Turun Tangan

Para pelaku merupakan pencuri yang sudah beraksi di sembilan lokasi.

Delapan lokasi terjadi pada 2021. Para pelaku terakhir beraksi pada Kamis (13/1/2022).

"Mereka menyasar rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/1).

Hengki menambahkan para pelaku dalam aksinya memiliki perannya masing-masing.

"Ada yang mengawasi, ada yang spesialis mencuri barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pencurian," ujar Hengki.

Barang bukti hasil curian yang diamankan polisi berupa lima unit sepeda motor, satu unit mobil, dua unit laptop, enam dompet, dan satu pucuk senjata api rakitan.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler