jpnn.com, JEPARA - Polres Jepara menangkap tiga pelaku pencurian tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang beraksi di lintas kabupaten dengan barang bukti sebanyak 56 buah tabung elpiji.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan ketiga pelaku, yakni berinisial NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan, Jepara dan AS (41) warga Wedung, Demak.
BACA JUGA: Jenderal Polisi Bintang Dua Temui Ulama, Lalu Minta Doa
Ketiga pelaku tersebut, kata dia, beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Senin (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum beraksi, kedua pelaku yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.
BACA JUGA: Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo
"Setelah masuk para tersangka mengambil tabung elpiji sebanyak 56 buah yang diangkut menggunakan mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ," kata dia di Jepara, Kamis.
Kemudian tabung elpiji tersebut dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.
BACA JUGA: Istri Sama Lelaki Lain di Kamar, Suami Menunggu di Luar
Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, karena kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka dan dilakukan penangkapan.
Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji 3 kg, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah guntung besar, dua buah kunci leter T, satu buah obeng, satu buah linggis, satu buah gergaji dan uang tunai Rp 1,7 juta.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara.
Untuk Kabupaten Jepara terdapat sembilan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Welahan, Bangsri dan Kalinyamatan masing-masing dua TKP, kemudian Pakis Aji, Tahunan, dan Pecangaan masing-masing satu TKP.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Seseorang yang Dihubungi Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti