jpnn.com, MAGETAN - Komplotan penipu yang menyamar sebagai petugas vaksin dan penanganan Covid-19 diringkus Polres Magetan, Polda Jatim.
Komplotan penipu yang terdiri dari tiga orang itu, yakni RW (23) warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, AJ (34) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan MA (33) warga Kabupaten Brebes, Jateng.
BACA JUGA: Komplotan Penipu Ini Berbagi Tugas secara Rapi, Ada Laila Safitri, Keruk Miliaran Rupiah
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan komplotan itu ditangkap pada dua lokasi berbeda.
"Ketiganya kami amankan dari dua tempat berbeda,” tegasnya di Magetan, Rabu (8/12).
BACA JUGA: Di depan Wartawan Australia, Presiden Macron Sebut PM Morisson Penipu
Dia memerinci dua tersangka ditangkap di rumah indekos pelaku di Kecamatan Panekan, Magetan.
“Satu tersangka sempat kabur, namun kami amankan lagi di Brebes, Jawa Tengah," ujar Yakhob.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Call Center bjb, Ini Ciri-cirinya
Dalam melakukan aksinya, kata AKBP Yakhob, komplotan itu menyamar sebagai petugas vaksin Covid-19.
Dia menjelaskan modusnya ialah pelaku memberikan hadiah sambil menanyakan sudah divaksin atau belum.
Adapun hadiah tersebut merupakan trik untuk mengalihkan perhatian korban supaya leluasa mengambil barang berharga, yakni perhiasan.
Berdasarkan pengakuan korban, para pelaku datang menanyakan tentang vaksin sambil memberikan hadiah kompor gas.
Pelaku lalu berusaha menggiring korban ke dapur sambil membawa kompor hadiah tersebut.
Sementara, pelaku lainnya masuk ke kamar untuk mengambil perhiasan korban.
"Korban kebanyakan adalah para lansia yang mudah dialihkan perhatiannya. Ada tiga korban pada tiga lokasi berbeda," kata dia lagi.
Para korban, di antaranya, warga Kelurahan Mangkujayan, Kota Magetan yang mengalami kerugian perhiasan emas seberat 8 gram.
Kemudian, korban kedua adalah warga Desa Sumberdukun, Kecamatan Ngariboyo yang mengalami kerugian 23 gram emas.
Korban terakhir adalah warga Desa Jabung, Kecamatan Panekan.
Dari korban ketiga tersebut, pelaku membawa perhiasan emas seberat 28 gram.
Saat pelaku diamankan polisi, puluhan gram emas perhiasan hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual.
Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang dan seragam yang digunakan pelaku saat beraksi serta kartu identitas atau ID card bertuliskan Pertamina.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut-turut. Ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolres.
Pihaknya meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya jika ada orang asing yang mengaku sebagai petugas penanganan Covid-19. Terlebih lagi jika modusnya masuk ke sejumlah ruangan rumah dengan dalih memberikan hadiah. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy