Komplotan Penipu Ini Pakai Aplikasi Jasa Pengiriman Lalamove, Waspadalah

Rabu, 10 Juli 2024 – 20:01 WIB
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya melakukan jumpa pers penangkapan enam pelaku penipuan dengan modus pengiriman barang daring di Jakarta, Rabu(10/7/2024). ANTARA/ Mario Sofia Nasution

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Penjaringan menangkap enam pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap konsumen yang mengirimkan barang menggunakan aplikasi jasa pengiriman Lalamove.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan para pelaku pria berinisial I, SA, H, SAM, TW, dan J.

BACA JUGA: Biaya Logistik di Indonesia Tergolong Tinggi, Lalamove Memperkuat Digitalisasi dan Memberi Solusi

"Mereka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun," kata Agus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan para pelaku ini telah menjalankan aksi mereka di 15 lokasi  tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta utara, dan Tangerang.

BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar

"Mereka memang mengincar lokasi yang banyak pergudangan yang memang banyak membutuhkan jasa pengiriman daring," katanya.

Agus mengatakan modus yang mereka gunakan melakukan aksi penipuan ini diawali dengan membeli aplikasi pengiriman Lalamove di Facebook seharga Rp 300 ribuan.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Setelah itu pelaku mulai melakukan aksi menerima jasa pengiriman dan setiap korban yang menggunakan jasa mereka, barang korban tidak diantarkan ke alamat, tetapi, dibawa ke sejumlah gudang yang telah pelaku sewa.

"Mereka menjalani aksi ini dalam dua pekan mulai dari akhir Mei hingga awal Juni 2024. Barang yang mereka ambil dijual ke penadah dan ada yang dibagi sesama pelaku," katanya.

Agus mengatakan pengungkapan ini setelah adanya lima laporan polisi yang mengadukan aksi penipuan tersebut dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan analisis dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Kompol Agus Ady menjelaskan pelaku H merupakan ketua dari kelompok ini, dirinya membeli akun jasa pengiriman online agar dirinya seolah-olah menjadi pengemudi jasa angkutan.

Apabila ada orderan, maka mereka akan datang untuk mengambil barang bersama rekan-rekannya. Ada yang bertugas mengeksekusi barang, ada yang memantau lokasi dan lainnya.

“Hasil penyelidikan kami, pelaku melakukan aksi ini karena motif ekonomi karena memang mereka tidak memiliki pekerjaan dan melihat kesempatan di kasus ini,” kata dia.

Polisi mengamankan barang bukti 184 dus barang yang disimpan di sejumlah gudang yang akan mereka jual kepada pelaku.

“Kami melakukan pengembangan kasus ini dan ada lima pelaku lain yang masih kami kejar. Kami juga berupaya untuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada di balik ini,” kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Jaktim Berawal dari Utang-piutang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler