jpnn.com, KUDUS - Polisi menangkap tiga dari delapan orang komplotan penjambret yang dalam menjalankan aksinya tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam, termasuk salah satunya adalah aparat.
"Dari hasil pengembangan di lapangan setelah mendapatkan laporan adanya kasus penjambretan tersebut, diketahui pelakunya ada empat orang.," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David saat menggelar konferensi pers, Senin.
BACA JUGA: Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya
Setelah tiga orang di antaranya tertangkap diketahui komplotan mereka ada delapan orang.
Dia menyebutkan inisial pelaku yang tertangkap, yakni DH, DR, dan TH, ketiganya warga Kudus yang merupakan komplotan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan aksi kejahatan sebanyak enam kali di tempat berbeda.
BACA JUGA: Ini Lokasi Permakaman Jenazah Bupati Bekasi
Untuk kasus terbaru, pada 9 Juli 2021 di Desa Dersalam, Kecamatan Bae terjadi pada pukul 02.00 WIB ketika korbannya naik sepeda motor Honda Scoopy dan temannya naik Honda Beat berjalan dari arah barat ke timur hendak pulang ke rumah. Setelah melintasi tempat kejadian, korban dipanggil orang tak dikenal yang jumlahnya ada empat orang.
Mengira temannya, korban putar balik menghampiri orang yang memanggilnya.
Namun, setelah sampai di dekat pelaku, tiba-tiba korban dibacok dengan senjata tajam dan mengenai tangan kanan korban sehingga lari menyelamatkan diri setelah terjatuh dari sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor dan telepon selular di dalam jok kendaraan dengan nilai kerugian berkisar Rp31 juta.
Dua pelaku berinisial DH asal Desa Bacin, Kecamatan Bae dan DR asal Desa Burikan, Kecamatan Kota itu ditangkap beserta barang bukti dua buah telepon selular, celurit, pedang, dan satu motor korban.
Dua temannya berinisial R dan F, dari Kudus, sedang dalam pengejaran petugas karena sudah dikantongi identitasnya.
Sementara itu, tersangka TH juga komplotan para pelaku tersebut, ditangkap karena terlibat tindak kejahatan serupa dengan lokasi kejadian di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Polres Kudus kini masih memburu lima pelaku yang selama Januari hingga Juli 2021 sudah enam kali melakukan tindak kejahatan.
Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pelaku berinisial DR mengakui tidak mengetahui jika korbannya merupakan polisi. Pada saat menjambret, pelaku dalam kondisi mabuk.
Hasil kejahatan, menurut pengakuannya, dipakai untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti