Komplotan Perampok Bermodus Mengaku Polisi Ini Akhirnya Ditangkap di Majalengka

Minggu, 29 Maret 2020 – 19:48 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Enam pelaku perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi akhirnya diringkus jajaran Polres Majalengka, Jawa Barat.

"Kami terpaksa menembak kaki para pelaku, karena melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Minggu.

BACA JUGA: Ditolak Warga Sekitar TPU, Jenazah PDP COVID-19 Ini Akhirnya Dimakamkan di Sini

Teguh mengatakan keenam pelaku tersebut berinisial AR (47), AK (36), dan RA (27) warga Bandung, RS (45) dan HP (35) warga Cianjur, serta ER (41) warga Sukabumi.

"Para pelaku ini juga merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dari berbagai kasus," ujarnya.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Penggerebekan 12 Remaja Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel

Untuk modus yang digunakan para pelaku ini yaitu mereka mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Majalengka, dan hendak merampas mobil milik korban Tatang Taufik Hidayat (32) warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Pada saat itu, korban tengah melintas di Jalan Raya Talaga-Bantarujeg, tepatnya di Desa Wado, Kecamatan Bantarujeg, Majalengka, Jumat (27/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Bandit Jalanan Nekat Jambret Ponsel Pak Kapolsek, Ya Begini Jadinya

"Tiba-tiba korban diberhentikan oleh para pelaku dan disuruh keluar dari mobilnya dengan ditodong senjata airsoft gun. Para pelaku juga berpura-berpura menggeledah dan mengambil tiga buah handphone milik korban," tuturnya.

Teguh mengatakan para pelaku kemudian meminta kedua korban untuk dilakukan tes urine di kantor polisi, karena diduga telah mengkonsumsi narkoba.

Salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.

Di tengah perjalanan, kata Teguh, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban.

"Ketika di persimpangan, korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju ke arah Polsek Bantarujeg. Karena panik, akhirnya mobil yang dikendarainya terperosok ke selokan," katanya.

Ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan keluar dari mobil lalu berlari ke arah Polsek Bantarujeg, sedangkan pelaku langsung kabur.

"Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan dan keenam pelaku tersebut berhasil dibekuk di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Majalengka," tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler