jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Matraman, Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro, menjadi korban penjambretan di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3). Akibatnya kejadian, ia kehilangan telepon genggam seharga belasan juta rupiah.
Tedjo mengatakan kronologi kejadian berawal saat dia sedang menggunakan telepon genggam jenis iPhone X di Jalan Raya Matraman.
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Corona, Polisi Tutup 12 Ruas Jalan Mulai Besok, nih Daftarnya
Saat berjalan kaki di lokasi kejadian, datang seorang pelaku penjambretan yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel Tedjo lalu bergegas melarikan diri.
Rupanya Tedjo memang sengaja mengorbankan ponselnya yang kini di pasaran ditaksir seharga Rp13 juta per unit sebagai umpan untuk menangkap pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat.
BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya
"Karena banyak laporan aksi pencurian disertai pemberatan atau jambret, jadi saya menyamar jadi warga. Saya berpura-pura main handphone sambil jalan," kata Tedjo dalam gelar perkara di Mapolsek Matraman, Jumat.
Tedjo mengatakan fitur GPS pada gawai miliknya telah lebih dulu diaktifkan untuk melacak pergerakan pelaku serta jaringannya.
BACA JUGA: Perampok Bawa Kabur Emas Senilai Rp5 Miliar dan Uang Puluhan Juta Rupiah
Tersangka penjambretan yang diketahui bernama Wawan Fachrurozi itu kemudian langsung diamankan polisi.
"Tersangka Wawan lebih dulu diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Lalu dari GPS kami amankan seorang penadah di kawasan Johar Baru," ujarnya.
Namun saat lokasi penadah telepon genggam disambangi personel Unit Reskrim Polsek Matraman, rupanya iPhone milik Tedjo sudah berpindah tangan.
Awalnya Wawan menjual gawai curiannya ke seorang penadah seharga Rp3,2 juta, lalu dijual lagi ke penadah lain di kawasan Lokasari, Mangga Besar.
"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp4,5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni kami amankan di Lokasari," katanya.
Tedjo mengatakan Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah
Sementara para penadah dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi