Komplotan Spesialis Penjarah Rumah Kosong Ditangkap, Tuh Pelakunya

Jumat, 11 November 2022 – 21:09 WIB
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang bersama pelaku penjarahan di Polsek Mampang, Jumat (11/11/2022). ANTARA/HO-POLSEK MAMPANG PRAPATAN

jpnn.com, MAMPANG PRAPATAN - Komplotan spesialis penjarah rumah kosong diringkus petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan.

Terakhir beraksi, para pelaku menjarah rumah di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

“Dari empat tersangka ini, satu orang dengan inisial DS(26) merupakan penadah dan tiga tersangka berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) sebagai pelaku penjarahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budy Bowo Leksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Budy mengatakan keempat tersangka dengan inisial TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19) ditangkap di hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda, yaitu di kawasan Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis (10/11).

BACA JUGA: Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan

Budy menuturkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini terjadi pada 3 November 2022 sekitar pukul 05:30 WIB di salah satu rumah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kawanan pelaku ini menggondol sebuah sepeda motor jenis matik dan dua buah handphone.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

“Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu memasuki rumah melalui kaca jendela, kemudian mengambil dua buah handphone yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” tutur Budy.

Budy menjelaskan dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam buah handphone dan dua buah sepeda motor.

Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan penjarahan ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kemudian terhadap satu tersangka, yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," kata Budy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler