jpnn.com - BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah anggotanya yang nekat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.
Polda Kepri telah memberikan sanksi tegas kepada sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang melakukan pelanggaran etik, yakni melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.
BACA JUGA: Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat mengatakan sembilan orang personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (7/3), dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
BACA JUGA: Detik-detik AKP Hariyadi Menghajar Darso, Inilah Kalimat Korban Pemicu Oknum Polisi Itu Emosi
"Tadi sudah dilihat sendiri putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi," kata Kombes Pandra di Batam, Sabtu (8/3).
Dari sembilan oknum polisi yang menjalani sidang KKEP, dua di antaranya mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
Adapun tujuh oknum polisi lainnya mendapat sanksi demosi.
"Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan. Namun, apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan," kata Pandra.
Pandra menjelaskan bahwa sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen ini tertuang dalam 10 commander wish Kapolda Kepri, di antaranya meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga soliditas internal, optimalisasi pengawasan internal, melakukan penegakan hukum secara profesional, peningkatan kemampuan personel, dan manajemen media dalam meningkatkan kepercayaan publik.
"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.
Ditegaskan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.
Pelanggaran etik menyalahgunakan wewenang dan jabatan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir 2024.
Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang.
Lantas, Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring atau pinjol.
Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu