jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memutasi Kompol D terkait kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023, sebagaimana yang diterima pada Senin (31/1).
BACA JUGA: Mencekam, Polda Riau Sergap Bandar Sabu-Sabu di Jalan Rambutan III, Dor! Ada yang Mati
Menurut surat telegram tersebut, terdapat 180 polisi yang dimutasi, salah satunya Kompol D.
Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya, yakni Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Petani di Sulsel Tewas Ditabrak Kereta Api, Kapolres Bilang Kecelakaan Ini Baru Pertama Kali
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).
Perwira menengah Polri itu juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Depan Bandara Lombok, 2 Orang Tewas, 3 Luka Berat
Dia menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Program Bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward pasti ada punishment," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 Huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi