jpnn.com, PALEMBANG - Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor dilumpuhkan anggota Kepolisian Sektor Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur akibat berusaha melarikan diri dalam operasi penangkapan yang dilakukan polisi.
“Dia mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, makanya kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (tembakan),” kata Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene di Palembang, Minggu (5/6).
BACA JUGA: Polres Trenggalek Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM
Dari catatan kepolisian diketahui tersangka berinisial PR (37), warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang itu, merupakan residivis yang kembali berulah dalam kasus pencurian.
"Tersangka ini merupakan residivis yang meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya,” ungkap Irene.
BACA JUGA: Truk Tabrak 3 Motor di Lombok Tengah, Bocah 5 Tahun Tewas
Barang bukti motor yang dicuri tersangka satu di antaranya sepeda motor automatic warna hitam bernomor polisi BG 4995 ADB milik korban T (38), warga Talang Semut, Ilir Barat II, Palembang.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda motor lain di Bukit Kecil, wilayah Polsek Ilir Barat l tepatnya di depan salah satu rumah makan," imbuhnya.
BACA JUGA: Truk Terbalik Menimpa 2 Pengendara Motor, 1 Orang Tewas di Tempat, Begini Kondisinya
Irene menyebutkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Polsek IB II untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor lainnya.
Di antaranya, terkait laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Markas Zidam II/Swj, Bukit Kecil, yang diterima Polsek Ilir Barat II beberapa waktu lalu.
Sebab, kata dia, di hadapan penyidik kepolisian, tersangka PR sempat mengaku tahu kalau yang melakukan pencurian motor di wilayah Markas Zidam II/Swj adalah beberapa orang temannya.
"Semua masih kami dalami terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kami memastikan tidak ada ampun bagi semua pelaku tindak kriminalitas," kata dia. Tersangka PR dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi