Kompol Masdawati Marah-marah ke Tersangka Pencandu Narkoba

Senin, 12 April 2021 – 11:06 WIB
Kompol Masdawati saat menasihati para tersangka pencandu narkoba dan pengedar di Polsek Wonocolo. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih marah saat rilis kasus narkoba.

Kemarahannya itu dia tujukan kepada sepuluh tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap.

BACA JUGA: Wanita-wanita Ini Berpakaian Seksi, Rambut Terurai

Mereka ialah Guntur Eko Wibowo (35), Dimas Putra Santoso (22), Ari Budi Sulaksono (40) warga Jalan Tuwowo, Surabaya. Iwan (26) dan Jainuri Ardiono alias Ateng (25) asal Bendul Merisi, Surabaya.

Kemudian Adi Prasetyo alias Ambon (24) dan Adi Biantoro alias Limbad (30) asal Jalan Sidosermo, Surabaya. Royan Mubarok (25) dan Muhammad Hafis Hidayatullah (21) asal Jalan Jemur Wonosari Surabaya serta Fikri Zainul Hakim (31) asal Jalan Jokotole Padeg, Situbondo.

BACA JUGA: AKBP Efrizal Keluarkan Pernyataan Tegas, 360 Personel Diturunkan

"Saya kasih (narkoba) lagi mau? Kamu itu tahu enggak akibatnya, sudah berapa kali kamu, (mengonsumsi narkoba, red), orang tuamu tahu?" tanya Masdawati dengan nada keras.

Para tersangka menjawabnya dengan nada lirih sembari menundukan kepala. "Baru sekali, dikasih sama orang tetapi enggak kenal, dikasih gratis," ucap tersangka Hafis.

Masdawati kembali melanjutkan menasihati para tersangka agar tidak mengulangi dan menyesali perbuatannya.

"Kamu enggak mau jadi orang sukses, orang hebat? Kamu itu masih 21 tahun, masih muda, bisa berubah dengan cara apa? Diri sendiri, benar, kan," tegas Masdawati.

Masdawati mengatakan, dari sepuluh tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 800 butir pil dobel L dan 8,62 gram sabu-sabu.

Seluruh pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda. Profesi mereka mulai dari tukang parkir, kuli bangunan, dan pengamen jalanan. Namun, yang sangat disayangkan uang dari hasil bekerja digunakan untuk membeli narkoba.

"Mereka sudah ketergantungan. Jadi, gaji yang mereka miliki itu disisihkan untuk beli sabu-sabu," kata dia.

Kasus itu tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus mengembangkan untuk mengungkap bandar yang menjadi pemasok dari sepuluh tersangka yang ditangkap.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler