jpnn.com, SAMOSIR - Rosmaida Manurung, tersangka sekaligus DPO atas kasus penganiayaan dan pembakaran rumah akhirnya diringkus jajaran Tim Subdit III Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polres Samosir.
Rosmaida ditangkap di sebuah ruko yang berada di Jalan Air Langga, Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (20/1).
BACA JUGA: Pencari Ikan Ketemu Kantong Sampah Plastik, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Isinya Ternyata
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, setelah diamankan, Rosmaida diboyong ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan sementara.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA, seorang pria yang dikenal berinisial Kompol RHA datang ke ruang pemeriksaan Rosmaida. Kompol RHA diketahui perwira yang bertugas di Biddokes Poldasu.
BACA JUGA: Kamsiah Tak Hamil, tetapi Tiba-tiba Melahirkan Bayi, Bibi: Kayak di Film Suzzanna
“Jadi niatnya ingin bertemu dengan tersangka. Terus mengikuti tim yang melakukan penangkapan dari Polres Samosir. Karena pada saat penangkapan disaksikan Kompol RHA,” terang Tatan sebagiamana dilansir sumutpos.co hari ini.
Pada kesempatan itu, lanjut Tatan, Kompol RHA meminta izin untuk memberi makan tersangka Rosmaida. Namun, KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih, mengatakan pihaknya sudah memberikan Rosmaida makanan dan minuman untuk siang hari.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Muda dalam Kantong Sampah Plastik Itu Hanya Mengenakan Celana Tidur
“Kompol RHA ingin mengambil ponsel Rosmaida, yang telah diamankan petugas. Namun, Kompol RHA mengaku ponsel yang dipegang Rosmaida adalah miliknya,” ungkap Tatan.
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Tatan, informasi yang didapat petugas bahwa Kompol RHA berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir. Pun begitu, Kompol RHA masih aktif dan bertugas di Biddokes Polda Sumut.
“Diduga Kompol RHA ada keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong yang berkaitan dengan kasus Rosmaida Manurung. Diduga kuat, Kompol RHA terlibat dikarenakan menurut keterangan para saksi yang tepatnya di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang.
Saat itu, saksi Alamsyah melihat mobil korban terbakar di bagian kiri dengan BK 1964 AFF. Saat bersamaan, saksi juga melihat Kompol RHA melompat ke samping rumah korban melalui tembok dan langsung naik ke Mobil jenis Ford putih. Aksinya terekam CCTV dan diketahui plat mobil BK 1937 BC,” jabarnya.
Tatan menambahkan, hingga kini, Kompol RHA sudah diamankan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain terancam kurungan penjara, oknum polisi berpangkat Kompol ini juga terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ya, kami periksa dulu terkait kasus pidananya. Setelah melewati hukuman pidana umum, yang bersangkutan nanti juga akan menjalani sidang kode etik. Kami lihatlah nanti prosesnya, ancamannya seperti apa. Ya, bisa saja (PDTH),” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, personel Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat pembakaran rumah di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018.
BACA JUGA: Reaksi Ponijo Soal Kamsiah, Istrinya yang tidak Hamil Tiba-tiba Melahirkan Bayi Perempuan
Pria yang berstatus anggota polisi aktif ini ditangkap di Pekanbaru, Rabu (5/2) lalu. (ris/han)
Redaktur & Reporter : Budi