Kompol Sri: Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 07:59 WIB
Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar (nomor 3 dari kiri) membakar barang bukti narkoba hasil tangkapan. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com - MEDAN - Polres Asahan mengungkap empat kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil ekstasi. 

Dalam pengungkapan empat kasus itu, Polres Asahan menangkap 11 orang pelaku dan menyita barang bukti narkoba dan lainnya.

BACA JUGA: Pernah Dibui Gegara Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Sebal Masuk Penjara Lagi

Wakapolres Asahan Kompol Sri Yuliani Siregar mengatakan seluruh barang bukti narkoba hasil tangkapan itu dimusnahkan. 

"Seluruh barang bukti narkoba hasil tangkapan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kompol Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Ternyata Pemakai Sabu-Sabu, Ini Buktinya

Kompol Sri mengatakan empat kasus narkoba itu telah dilakukan penindakan oleh Satres Narkoba Polres Asahan.

Dia menjelaskan kasus pertama, Rabu (10/8) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. 

BACA JUGA: Kasat Narkoba AKP ENM yang Ditangkap karena Sabu-sabu Ternyata Punya Harta Sebegini, Jangan Kaget

Petugas menangkap RM (36), RR (22),MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49), bersama barang bukti 3 plastik bening berisi butiran narkotika diduga sabu-sabu, 5 handphone, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 13 juta.

Kedua, Rabu (10/8), di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. 

Petugas meringkus pelaku SI (43) bersama barang bukti 2 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna kuning merek minion sebanyak 194 butir.

"Selain itu, 1 handphone merek Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 4218 JAG," ucapnya.

Dia mengatakan kasus ketiga Jumat (12/8) di Jalan Lintas Negeri Lama-Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Petugas meringkus tersangka ZP (52) dan MR (52) bersama barang bukti satu karung berisi 3.950 butir pil diduga ekstasi, satu plastik merah muda berisi 4.887 butir diduga pil ekstasi dan dua handphone.

Kasus keempat, Selasa (5/7) sekitar pukul 13.00 WIB, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Petugas menciduk tersangka AMN (260 dan S (48).

Petugas juga menyita barang bukti 1 plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 28 bungkus kecil kertas warna coklat diduga ganja. Kemudian, 4 bungkus gulungan kertas warna cokelat di dalamnya diduga daun ganja kering, dan 1 bungkus kertas warna cokelat diduga berisikan biji ganja kering.

Selanjutnya, disita 1 buah tas warna hitam merek Polo berisi plastik asoy warna putih yang di dalamnya berisikan diduga narkotika daun ganja kering dengan berat brutto 981.92 gram dan berat netto 891,98 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang sebesar Rp 150.000 dan satu handphone Nokia warna hitam. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler