Kasat Narkoba AKP ENM yang Ditangkap karena Sabu-sabu Ternyata Punya Harta Sebegini, Jangan Kaget

Kamis, 18 Agustus 2022 – 12:38 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa alias AKP ENM memiliki aset berupa rumah dan kendaraan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa alias AKP ENM memiliki aset berupa rumah dan kendaraan.

Hal itu terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dicatatkan AKP ENM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Bareskrim Mendalami Keterlibatan AKP ENM dalam Jaringan Narkoba

Kekayaan Edi itu merupakan laporan harta 2021 yang didokumentasikan pada 17 Februari 2022.

Dalam LHKPN itu, perwira polisi yang kini terlibat kasus narkoba menuliskan jabatannya sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Polda Jawa Barat.

BACA JUGA: Kasat Narkoba AKP ENM Ditangkap Tim Bareskrim, Ditemukan Sabu-Sabu & Uang Sebanyak InI

Berdasarkan LHKPN, AKP Edi mencatatkan kekayaan dengan total Rp 962 juta.

Total kekayaan AKP Edi itu hanya akumulasi dua aset, yakni rumah dan kendaraan.

BACA JUGA: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Ditangkap Tim Bareskrim terkait Narkotika

Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp 850 juta.

Aset kedua ialah mobil Honda Brio keluaran 2016 senilai Rp 112 juta.

AKP Edi tidak memiliki utang, sehingga apabila ditotal kekayaan bersihnya senilai Rp 962 juta.

Seperti diketahui, Tim Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM).

AKP ENM ditangkap polisi jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan AKP ENM dilakukan pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di Basement Taman Sari Mahogany Apartment, Karawang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, timnya menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan oknum perwira polisi itu.

Barang bukti narkoba yang disita berupa 101 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam masing-masing plastik klip berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.

Penyidik juga menyita dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram saat penangkapan kasat narkoba itu.

"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta," kata Brigjen Krisno.

Penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan kasus sindikat peredaran narkoba dengan tersangka Juki dkk. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Bisnis Gelap Narkoba, Bareskrim Polri Memusnahkan 25 Hektare Ladang Ganja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler