jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kronologi penangkapan artis Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (IBS).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menjelaskan penangkapan Iyut Bing Slamet pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat Kamis (3/12) lalu.
"Kronologinya pada Kamis malam jam 11 malam di daerah Johar tim dari Polres Metro Jakarta Selatan Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah," ungkap Kombes Budi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).
Lebih lanjut, ketika polisi memasuki kediaman yang bersangkutan ditemukan satu set alat isap sabu-sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
"Di dalam rumah tersebut kami temukan satu set alat isap sabu-sabu, dua korek gas, dan plastik klip bening bekas narkotika," pungkasnya.
Lebih jauh, Wadi mengatakan atas penemuan barang bukti tersebut IBS kemudian digelandang ke kantor polisi.
BACA JUGA: SY Berlagak Mabuk Lalu Masuk Kamar Kakak Ipar, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan hingga Ipda YML dan Bripka HND Diduga Terlibat Pencurian Mobil
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama