Oknum Anggota Dewan hingga Ipda YML dan Bripka HND Diduga Terlibat Pencurian Mobil

Sabtu, 05 Desember 2020 – 01:01 WIB
Pelaku curanmor ditangkap. Foto: Radar Jogja

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan roda empat ditangkap jajaran Polsek Tanjungbintang.

Dari pengembangan kasus tersebut, diduga anggota DPRD Lampung Utara dan Personel Polri ikut terlibat.

BACA JUGA: Dooor! AR Ditembak Mati, Tak Ada Ampun

Pelaku yang ditangkap yakni Fahri Andrian Bin Amrizal (Alm) yang ditangkap dikediamannya di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjungbintang, AKP Talen Hafiz membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Korban Bertemu Pelaku Jambret di Ruang Penyidik, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (2/12) sekitar pukul 09.30 wib, di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

“Iya benar, kami menangkap pelaku curas roda 4, kami sudah melimpahkan kasusnya ke Polda Lampung, kami menangkapnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/ Res Lamsel, tanggal 02 Desember 2020,” ungkap Talen, Jumat (4/12).

BACA JUGA: Dua Penadah Curanmor di Cikarang Bekasi Terima Belasan Motor Sehari

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, kejadian itu terjadi Senin (30/11) sekitar pukul 14.15 Wib di Jalan Ir. Sutami sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang.

Saat itu, Eko Susanto (25) warga Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan mengendarai roda empat melintas di Jl. Ir. Sutami sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Dengan mengendarai Mobil merk HINO Nopol BE 9162 CE, Warna Hijau, korban dicegat oleh 3 pelaku menggunakan Ran Xenia, Silver dengan Nopol BE 2803 CO dengan alasan mobil tersebut bermasalah oleh pihak leasing, dikarenakan sudah menunggak 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak pernah ada tunggakan dengan pihak leasing.

Tiga orang yang diketahui bernama YM, HN, dan GT Alias YN dengan secara paksa mengambil mobil tersebut, lalu GT Alias YN langsung membawa mobil tersebut. Sedangkan korban EKO dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil bernisial MR, 10. Kemudian korban diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi Bandarlampung.

Kemudian, pada Selasa (1/12) pelaku FH, GT Alias YN, HN Alias YG, EW, YM dan HN bertemu dengan SL dan ARI kemudian kedelapan pelaku tersebut menuju kekediaman HTM di Lapak Jual Beli Singkong dan Sawit di Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara untuk menjual mobil tersebut.

Kemudian terjadi negosiasi dan akhirnya mobil tersebut disepakati dengan harga Rp 42,5 juta dan kemudian dibayar oleh HTM cash Rp 5 juta sebagai DP terlebih dahulu dan diterima oleh SLS sedangkan sisanya sebesar Rp37,5 juta akan ditransfer oleh HTM ke rekening EW kemudian pelaku pulang kerumah masing-masing.

Sekira pukul 09.00 wib pada hari Rabu (2/12) pelaku Fahri Andrean di amankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang di kediamannya di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Terpisah Hatami (50) warga Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara (Lampura), saat dikonfirmasi Radar Lampung, tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB, mengaku, dirinya tidak mengetahui perihal kronologis kendaraan yang bermasalah tersebut.

Ia mengaku, jika kendaraan HINO WU342R HKMTJD3 (130 HD), BE 9162 CE, Warna Hijau, atas nama UMAR ABDULLAH, tersebut diperolehnya dari dua anggota Polri yakni Ipda YM dan Bripka HND merupakan anggota aktif Polri.

Ia menceritakan, saat itu datang dua anggota Polisi ke rumahnya dengan membawa kendaraan bermasalah tersebut. “Saat itu, mereka mengaku kendaraan tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang memiliki hutang kepada dua anggota polisi yang mendatanginya itu,” bebernya.

Dikarenakan dirinya mengenali kedua anggota tersebut, maka ia menerima pegadaian kendaraan tersebut dengan memberi uang tunai sebesar Rp5 juta. Dengan catatan, uang tersebut akan dikembalikan kepadanya, jika pemilik mobil telah bersedia membayar hutang.

“Anggota Polisi YML dan HND itu, datang membawa mobil truk untuk menggadaikan kendaran kepada saya. Dikarenakan saya percaya, mereka anggota polisi dan saya juga kenal, maka uang tersebut saya beri kepada dua polisi tersebut,” ungkap Hatami yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampura tersebut.

Dikatakannya lagi, pada malam hari datang rombongan polisi gabungan dari Polres Lamsel dan anggota Polsek Tanjung Bintang mendatangi kediaman untuk menarik kendaran truk tersebut. “Awalnya saya tidak memberi kendaraan tersebut. Sebab, mereka (Yaumil dan Hendri, Red) belum mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada saya,” kata Hatami.

Dikarenakan, kata dia lagi, pengakuan sopirnya jika datang tersebut merupakan anggota gabungan dan membeberkan perihal mobil truk tersebut bermasalah, dirinya memerintahkan kepada sopirnya agar diserahkan kepada anggota yang kala itu mendatangi kediamannya.

“Dikarenakan anggota yang akan menarik itu, merupakan anggota gabungan, dan mereka (polisi) membeberkan jika kendaraan itu bermasalah, maka saya berikan itu kepada polisi,” kata Hatami.

Kemudian, dirinya diminta oleh anggota polisi untuk datang ke Kantor Polisi, guna untuk diminta keterangannya sebagai saksi. “Sebenarnya saya menjadi korban dalam hal ini. Dikarenakan saya merasa bener-bener tidak terlibat, saya bersedia mendatangi kantor polisi untuk diminta keterangan,” kata Hatami, yang mengaku masih berada di Polsek Tanjung Bintang.

BACA JUGA: Saat Tiba di Rumah Duka, Jasad Wanita Korban Pembunuhan Ini Disambut Histeris dan Isak Tangis

“Saya saja saat ini, memang benar masih berada di kantor polisi, guna untuk diminta keterangan sebagai saksi. Insya Allah saya akan pulang secepatnya,” tutupnya. (yud/ozy/yud/radarlampung)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler