Kompolnas Adukan Dua Kapolda Ke DPR

Selasa, 12 Februari 2013 – 22:24 WIB
JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengadukan dua Kapolda yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Mereka melaporkan itu ke Komisi III DPR RI.

Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman mengatakan pihaknya sudah menyampaikan laporan itu ke Kapolri. Namun sayangnya belum ada perkembangan apapun. Itu sebabnya mereka melaporkannya ke Komisi III DPR.

Hamidah enggan mengungkap dua nama yang dilaporkan oleh pihaknya ke Komisi III DPR. "Jangan dulu, yang jelas satu Jawa satu luar Jawa," kata Hamidah di DPR, Jakarta, Selasa (12/2).

Namun demikian Hamidah menjelaskan kasus yang menjerat salah satu Kapolda. Ia terlibat manipulasi suatu kasus, di mana ia menetapkan seseorang sebagai tersangka penipuan dan penggelapan namun alat buktinya kurang. Sehingga Kompolnas menilai ada kesalahan dalam keputusan itu. "Sebenarnya tidak ada bukti, kami temukan itu ada kesalahan," ucap Hamidah.

Hamidah menjelaskan, Kompolnas berencana akan menyerahkan dua nama Kapolda yang dilaporkan kepada Komisi III DPR dalam waktu dekat. Hamidah menyatakan selain dua kasus itu, Kompolnas akan menyerahkan 476 kasus yang dilakukan polisi sepanjang enam bulan masa kerja Kompolnas. Ia menyatakan dari 476 kasus, 60 persen berupa reskrim penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi. "Sisanya ada di lalu lintas," ujarnya.

Hamidah mengatakan, pihaknya berharap dapat terbentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara Komisi III DPR dengan Kompolnas. "Kita ingin setiap pengaduan ke DPR, diselesaikan di Kompolnas. (Imbal baliknya) Kompolnas harus maksimal, semua harus maksimal, kewenangan dan fasilitas," ucap dia. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta KPK Dengarkan Elang Hitam Beber Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler