Kompolnas: Kepolisian tak Boleh Diskriminatif Tangani Kasus Rasyid Rajasa

Selasa, 12 Februari 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrahman berharap agar kepolisian tidak melakukan bersikap diskriminasi terkait kasus kecelakaan yang menjerat Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka.

Namun hingga kini anak Hatta Rajasa itu tidak ditahan. Hal ini berbeda dengan kasus Andika Praying (27), sopir Livina Maut. Ia telah ditahan akibat menabrak sejumlah orang di kawasan Jalan Ampera Raya. Dua orang yang ditabraknya tewas dan empat lainnya luka-luka.

"Pelaku yang tingkatannya sama kok ditahan. Andika, si sopir Livina maut saja ditahan. Kita berharap tidak diskriminatif, " kata Hamidah di DPR, Jakarta, Selasa (12/2).

Meski begitu Hamidah mengaku tidak ada aturan bahwa polisi harus menahan orang yang berstatus tersangka. "Dalam aturan, tidak ada tulisan polisi harus menahan orang. Jadi keputusan kepada Rasyid sudah tepat, terlebih dia tidak melarikan diri," ujarnya.

Seperti diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500 pada tahun baru.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 jo Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap KPK, Luthfi HanyaTebar Senyum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler