Kompolnas Minta Polri Setop Terbitkan Surat Edaran Natal

Minggu, 18 Desember 2016 – 16:17 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri menarik surat edaran terkait larangan penggunaan atribut Natal terhadap kaum muslim.

Sebab, terbitnya surat edaran terkait hal tersebut dapat memicu aksi sweeping.

BACA JUGA: Pengamat Penerbangan: Seharusnya Hercules Berputar-putar Dahulu

‎Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, surat edaran yang ditempel di pusat perbelanjaan dan tempat wisata dapat memicu sweeping.

Menurutnya, sosialisasi secara persuasif bisa dilakukan yaitu, memanggil kelompok pengelola tempat wisata dan sentra belanja.

BACA JUGA: Perintah KSAU Seluruh Penerbangan ke Wamena Dihentikan

Bukan serta merta menyebarkan surat edaran tersebut dengan berdasarkan Fatwa MUI.

Sebab,‎ Fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Wakasau Pastikan Tak Ada Penumpang Umum di Hercules Jatuh

"Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beragama dan berkeyakinan, justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan beragama serta berkeyakinan tersebut," kata Poengky saat dihubungi, Minggu (18/12).

Menurut Poengky, sejauh ini tercatat dua institusi Polri yaitu Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta‎ yang mengeluarkan surat edaran tersebut.

Kemudian, tercatat kejadian aksi sweeping ormas di Surabaya.

Hanya saja aksi sweeping dikawal Kapolrestabes Surabaya Kombes Mohammad Iqbal.

‎Dia menilai, surat edaran dapat ditafsirkan salah oleh ormas di bawahnya.

Salah penafsifar itu, lanjutnya, dikhawatirkan membuat ormas melakukan tindakan melawan hukum yaitu sweeping.

"Saya justru khawatir surat imbauan semacam ini bisa disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan razia.

Padahal, razia ormas itulah yang merupakan bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang seharusnya dicegah Polri," ungkapnya.

Poengky berharap, Polri secepatnya menarik surat edaran tersebut dan mensosialisasikan Fatwa MUI secara persuasif.

"Saya harap kapolda segera memerintahkan kapolres yang mengeluarkan surat imbauan tersebut agar mencabut surat imbauannya. Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di daerah-daerah lain," tandasnya.

Seperti diberitakan, aksi sweeping atau razia terjadi di Surabaya yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya.

Massa FPI melakukan sweeping ke pusat perbelanjaan pada Minggu (18/12).‎

FPI melakukan pawai ta'aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di  pusat perbelanjaan.

Sejalan dengan kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan surat edaran nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 perihal Imbauan Kamtibmas.

Kemudian Polres Kulon Progo DIY dengan nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 perihal Imbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang bernuansa SARA kepada pimpinan perusahaan di wilayah kedua Polres yang menerbitkan surat tersebut dalam peringatan Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.‎

Dalam surat edaran, diimbau kepada pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawannya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Empat Mobil Mewah dari Wali Kota Tersangka Rasywah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler