jpnn.com - Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan istilah yang digunakan presiden untuk Komjen Badrodin Haiti sungguh aneh. Presiden tidak menyebut Plt, melainkan pelaksana Kapolri. Menurut dia, hal itu patut dipertanyakan karena statusnya menjadi tidak jelas.
Ketidakjelasan tersebut, di antaranya, terkait dengan berapa lama Badrodin akan menjabat pelaksana Kapolri. Apabila sampai proses di KPK selesai, jabatan tersebut bisa berlangsung lama. Sementara itu, berdasar peraturan perundang-undangan, Badrodin tidak boleh melaksanakan kewenangan Kapolri karena bukanlah Kapolri definitif.
BACA JUGA: KPK Dianggap Diskriminatif, Hanya Jerat Komjen Budi Gunawan
Adrianus menjelaskan, apabila mengacu tugas Plt pada umumnya, Badrodin tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Misalnya kebijakan yang terkait dengan anggaran Polri. Kebijakan anggaran di luar pengeluaran rutin seperti gaji dan biaya operasional harus mendapat pertimbangan dari pejabat definitif. Plt tidak berhak mengambil kebijakan anggaran khusus tersebut karena berimplikasi luas.
Begitu juga kebijakan mutasi, promosi, dan demosi perwira, khususnya perwira tinggi. ”Ini bisa berimplikasi luas di internal Polri. Perwira waktunya promosi tidak bisa promosi karena Plt tidak punya kewenangan,” katanya. (byu/idr/end/awa/jpnn)
BACA JUGA: Helikopter Pembawa 40 Kantong Jenazah Gagal Mendarat di KRI Banda Aceh
BACA JUGA: Baru Jokowi, Plt Kapolri Dikenal di Era Reformasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, 2 Jenazah Korban AirAsia QZ8501 Terikat Sabuk Pengaman di Kursi
Redaktur : Tim Redaksi