Seperti diketahui, kedua penyidik KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.
Anggota Kompolnas, Edi Hasibuan, menyatakan bahwa kehadirannya untuk meminta klarifikasi dari Novel dan Yuri dengan temuan di Bengkulu. "Tujuannya untuk diklarifikasi soal temuan kita di Bengkulu. Begitu juga dengan kejanggalan-kejanggalan yang kita temukan di Bengkulu kita klarifikasi dengan anggota Polri tersebut," ujar Edi Hasibuan di gedung KPK.
Menurutnya, Novel dan Yuri membantah dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa yang terjadi pada Februari 2004 silam tersebut. "Pengakuan keduanya nanti akan kami klarifikasi dengan saksi lainnya," sambung Edi.
Selain itu, Kompolnas juga berharap bisa menjadi fasilitator antara Polri dan KPK untuk menyelesaikan kisruh dua lembaga penegak hukum tersebut. Apalagi dengan mencuatnya kembali kasus yang telah 8 tahun lalu terjadi, benang kusut KPK- Polri makin terlihat terang benderang.
"Banyak yang kami dapatkan masukan dari KPK. Kami ingin terjadi sinergitas yang baik antara kedua lembaga ini," kata Edi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Hakim Persoalkan Haris Surahman tak Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi