jpnn.com, SEMARANG - Komunitas Lengek Squad yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjual kendaraan tanpa dokumen legal alias mobil bodong.
Mobil-mobil bodong yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
BACA JUGA: Disiram Air Keras-Dibacok, Pedagang di Pasar Kramat Jati Tewas Mengenaskan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
Dia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
BACA JUGA: Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian dikumpulkan di Pati," kata Luthfi di Semarang, Selasa.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Mobil Ini Mengincar Kendaraan Tahun Rendah
Komunitas Lengek Squad memiliki sekitar 30 orang anggota.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti