Saat kasus "pemerkosa terbanyak dalam sejarah Inggris" mulai dilaporkan oleh banyak media, Riko sangat marah. Komunitas LGBT mengaku ada potensi menjadi sasaran diskriminasi dan stigma Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah melakukan 136 pemerkosaan terhadap pria Pemerintah Indonesia diminta segera loloskan UU pelarangan kekerasan seksual

 

BACA JUGA: Heboh Kasus Reynhard Sinaga, Irfan Hakim: Serem Deh!

Riko, yang meminta nama lengkapnya tidak dimuat karena ia belum mengaku gay pada keluarganya, adalah seorang 'fashion stylist' yang tinggal di Yogyakarta.

"Saya benci dia," kata Riko saat dihubungi ABC Indonesia.

BACA JUGA: Foto Hoaks Kebakaran Hutan Australia Menyebar Luas di Medsos

"Ia pemerkosa. Saya tidak setuju dengan penjahat seksual dalam bentuk apapun."

Riko juga mengaku merasa "dikhianati" dengan tindak kejahatan yang dilakukan Reynhard, karena menurutnya akan membuat kehidupan komunitas lesbian, gay, trans (LGBT) lainnya akan semakin menjadi sorotan.

BACA JUGA: 10 Juta Orang Terperangkap Kebakaran Hutan di Australia, Benarkah?

Sejumlah pengguna jejaring sosial di Indonesia telah menyebut kasus Reynhard sebagai "bukti" jika pencinta sesama jenis adalah "iblis", "sakit jiwa", atau "mereka harus diobati". Photo: Salah satu kelompok menentang komunitas LGBT karena dianggap sebagai musuh. (Reuters: Antara Foto)

 

"Untuk mendapat pengakuan komunitas kita saja sudah sulit, kita masih berusaha kerasa untuk membuktikan bahwa kita juga berprestasi, seperti yang lainnya," kata Riko.

"Kasus ini menjadi sebuah tamparan bagi kita." Khawatir bertambahnya stigma External Link: @MumaxxMuma tweet: local pride

 

Komunitas LGBT di Indonesia mengaku masih mendapat banyak diskriminasi, dengan merujuk pada peringatan kepada warga soal "bahaya LGBT".

Sebuah studi di tahun 2018 menemukan 87 persen warga Indonesia merasa LGBT adalah "sebuah ancaman", dengan mayoritas mengatakan keluarganya akan menolak jika ada anggotanya yang mengaku gay.

Lembaga advokasi LGBT dan kesetaraan gender di Jakarta, Arus Pelangi, mengatakan kasus Reynhard berpotensi "mempertebal stigma" soal komunitas LGBT di Indonesia.

Oleh pengadilan di Manchester Inggris, Reynhard Sinaga (36 tahun) sudah dijatuhi hukuman seumur hidup, dengan masa tahanan paling kurang 30 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan 159 tindak kriminal terhadap sekurangnya 48 pria.

"Ini tentunya akan membuat lebih banyak diskriminasi kepada komunitas LGBT di sini," kata Stacey Nikolay dari Arus Pelangi.

Dari pantuan Stacey, ia sudah melihat komentar-komentar yang merendahkan kelompok LGBT, baik di akun jejaring sosial miliknya pribadi maupun di akun resmi Arus Pelangi.

"Meski belum ditemukan dari sosok atau figur, tapi komentar-komentar ini menggiring opini publik," katanya. Photo: Stacey mengatakan khawatir kasus Reynhard Sinaga akan berpotensi menambah stigma soal warga LGBT di Indonesia. (Koleksi pribadi)

 

 

Ia mengatakan kepada ABC Indonesia jika komentar yang temukan biasanya memuat pernyataan "gay harus disembuhkan" dan "mereka adalah pemerkosa".

Stacey juga mengirimkan salah satu contoh foto yang sudah beredar luas, yakni foto Reynhard Sinaga dengan latar belakang bendera pelangi, yang sudah diasosiasikan oleh komunitas LGBT.

"Seolah jika kita semua melakukan hal yang sama," katanya. Pemerkosa yang harus dikecam, bukan orientasi seks External Link: Youtube: Mabs Hussain dari Kepolisian Manchester jelaskan kasus kejahatan Reynhard Sinaga

 

Arus Pelangi menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, terlepas dari jenis kelamin, orientasi seksual, agama dan kepercayaan.

"Ini yang harus harus dikecam, jangan hanya mengecam kita," katanya.

Tak hanya itu, Stacey juga menyoroti korban pemerkosaan bisa siapa saja, jenis kelamin apa pun.

"Kita sangat yakin pemerkosaan menyebabkan gangguan psikologis luar biasa bagi korban, siapapun mereka, kejahatan seksual tidak dapat diterima," ujarnya.

Baik Riko dan Stacey kembali meminta agar pemerintah segera meloloskan Undang-undang Perlindungan Kekerasan Seksual, yang sudah terlalu lama ditunda.

Sejak tahun 2016, banyak aktivis meminta agar penetapan undang-undang ini dipercepat, setelah adanya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, oleh sekelompok pria di Bengkulu.

Undang-undang ini berisi sejumlah larangan dan pencegahan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, prostitusi yang dipaksakan, perbudakan seksual dan kekerasan seksual dalam pernikahan.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Maskapai Alihkan Rute Penerbangan Agar Tidak Lewati Irak dan Iran

Berita Terkait