jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta Cecep Sulaiman justru mendukung upaya kebijakan cleansing guru honorer yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut dia, hal itu adalah cara menerapkan Good Governance dan Clean Government.
BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta segera Klarifikasi Disdik
Dia menuturkan permasalahan rekrutmen tenaga honorer di Dinas Pendidikan sudah berlangsung lama.
"Sebetulnya yang dilakukan ini adalah proses untuk merapikan secara administrasi sesuai ketentuan berlaku,'" ujar Cecep dalam keterangannya, Kamis (18/7).
BACA JUGA: Disdik DKI Bantah Pecat Ribuan Guru Honorer, Cuma Bersih-Bersih Pelanggar
Untuk itu, Cecep mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin yang cepat melakukan kebijakan agar tidak ada pelanggaran aturan.
Cecep menjelaskan sesuai aturan berlaku, yakni Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti, berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru
BACA JUGA: Pemprov Memecat Guru Honorer karena Gagal Memahami UU ASN
Beleid lain, yaitu Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 menerangkan, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
“Dari guru honorer yang ditertibkan ini tidak ada satu pun yang diangkat kepala dinas. Sehingga, NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata dia.
Cecep menambahkan bahwa atas adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), memang sudah seharusnya secepatnya dilakukan tindak lanjut agar juga tidak menjadi permasalahan.
"Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa digunakan untuk mengaji guru honorer, namun tetap semua prosesnya harus sesuai prosedur dan aturan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi