Disdik DKI Bantah Pecat Ribuan Guru Honorer, Cuma Bersih-Bersih Pelanggar

Rabu, 17 Juli 2024 – 17:35 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/7). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin membantah bahwa pihaknya memecat ribuan guru honorer lewat program cleansing.

Menurut Budi, Disdik hanya mengikuti aturan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 pasal 40 (4) yang “membersihkan” sejumlah guru yang kontraknya tak sesuai aturan.

BACA JUGA: PHK Massal Guru Honorer Jakarta, DPRD DKI Kritik Disdik

“Sebenarnya bukan dipecat, konotasi dipecat kan kalau saya Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan,” ucap Budi di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).

Budi menjelaskan bahwa para guru honorer yang ada diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa seleksi yang jelas.

BACA JUGA: Para Honorer Diminta Melengkapi Dokumen untuk Verval

“Dengan subjektifitas mereka (kepala sekolah), dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” kata dia.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) itu mengeklaim bahwa pihaknya sudah menginformasikan jauh hari sejak 2017 hingga 2022 bahwa tak boleh ada pengangkatan guru honorer.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Nasib Guru Honorer Negeri Tidak Aman, Ada Buktinya

“Nah dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer, yang dibiayai oleh dana BOS,” tuturnya.

Dana BOS, kata dia, itu dibiayai untuk empat kriteria. Pertama, adalah bukan ASN. Kedua, terdata di dalam Dapodik. Ketiga, guru honorer harus mempunyai NUPTK, dan tidak ada tunjangan guru.

“Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” tambah Budi.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler